iPhone 17 Resmi Kantongi Sertifikat TKDN, Apple Siap Pasarkan di Indonesia

Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengumumkan bahwa empat sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk produk iPhone 17 telah resmi diterbitkan. Sertifikat ini diajukan oleh PT Apple Indonesia dan disahkan pada 11 September 2025, sesuai ketentuan Permenperin Nomor 29 Tahun 2017 tentang tata cara perhitungan nilai TKDN.

Dengan terbitnya sertifikat tersebut, lini iPhone terbaru Apple kini sudah memenuhi syarat untuk dipasarkan secara resmi di Indonesia.

Komitmen Apple di Indonesia

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa sertifikat TKDN ini menjadi bukti komitmen Apple dalam mematuhi regulasi nasional. Lebih dari itu, Apple juga terus melanjutkan investasi strategis di Indonesia yang berada di luar kewajiban TKDN.

Investasi tersebut meliputi:

  • Apple Developer Academy yang berfokus pada pengembangan talenta digital.

  • Program untuk mendukung ekosistem teknologi dan inovasi lokal.

“Investasi Apple terus berjalan seiring dengan terbitnya sertifikat TKDN untuk iPhone 17. Ini membuktikan bahwa Indonesia tetap menjadi mitra penting bagi perusahaan global dalam membangun rantai nilai industri berbasis inovasi,” jelas Agus di Jakarta, Kamis (11/9).

TKDN Sebagai Fondasi Pertumbuhan Industri

Lebih lanjut, Agus menyebut bahwa reformasi kebijakan TKDN akan menjadi pilar penting bagi pertumbuhan industri nasional di masa depan.

“Dengan reformasi TKDN, kami ingin memastikan industri Indonesia tidak hanya bertahan, tetapi juga mampu melompat maju dan memberikan manfaat nyata bagi bangsa dan rakyat,” tegasnya.

Dengan sudah terpenuhinya kewajiban TKDN, iPhone 17 siap meramaikan pasar smartphone premium Indonesia. Di sisi lain, keberlanjutan investasi Apple dalam pengembangan SDM digital menegaskan posisi Indonesia sebagai mitra strategis dalam rantai pasok global berbasis inovasi.

NEWSLETTER

Sit vel delectus amet officiis repudiandae est voluptatem.

Created with © systeme.io